JENEPONTO, SULSEL- - Satuan Narkoba Polres Jeneponto Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu dan peredaran obat terlarang daftar G jenis Termadol selama 2021.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Syahrul menjelaskan bahwa pada 2021 merilis 44 kasus terdiri dari 72 orang yang ditersangkakan.
Sebagaimana dia uraika, bahwa sebanyak 40 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan 4 kasus peredaran obat daftar G jenis Termadol.
Disebutkan dari 40 kasus tersebut, pihaknya berhasil mengungkap narkotika jenis sabu sebanyak 75, 8131 gram selama 2021.
"Adapun pelakunya 2 orang kita nyatakan sebagai bandar, masing masing inisial SS warga Kecamatan Tamalatea dan inisial AC warga Kecamatan Bangkala, " ungkap mantan Kasat Binmas Polres Jeneponto itu kepada awak media, Rabu (19/1/2021).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Sementara tutur Syahrul, untuk kasus peredaran obat-obatan jenis termadol berhasil diungkap sebanyak 2.618 butir.
Diantara 44 kasus itu, kata dia sudah selesai penanganannya sebanyak 62 kasus. 62 kasus tersebut termasuk kasus pada 2020 yang diselesaikan di 2021.
"Kemudian untuk P21 dari kasus ini, kita sudah selesaikan 60 P21 dan 2 kasus dipersi (tersangka anak di bawah umur), " tutur AKP Syahrul saat gelar konferensi pers di ruang rapat lantai II Polres Jeneponto.
Lebih lanjut ungkap Syahrul, untuk kasus 2021 masih dalam proses sidik sebanyak 10 kasus yang sementara berjalan.
Kemudian ada juga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 61 orang. Kategori pemakai 9 orang dewasa, 2 orang diantaranya anak di bawah umur, pungkasnya
Penulis: Syamsir
Editor: Cq