JENEPONTO, SULSEL - Sangat disayangkan prilaku salah seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jeneponto.
Pasalnya, oknum ASN yang diketahui Ibrahim ini, mengusir enam wartawan media online yang ingin melakukan tugas jurnalistik di ruangan rapat Sekertaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Selasa (31/5/2022(.
Keenam wartawan media online itu, yakni. Tribun.com, Cakrawala.co.id, Kabar.News, Hugispos.com, Kabarselatan.id dan Rakyatsulsel.com.
Salah satu media online Cakrawala.co.id, Pupung menjelaskan, awalnya ia bersama beberapa teman seprofesinya ingin melakukan peliputan di ruang rapat Sekda Jeneponto mengenai Perizinan Jeneponto Point.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Salah satu dari temannya sedang live dan tiba-tiba datang oknum ASN tersebut bertanya "Dari mana, jadi saya jawab dari media. Dan dia melarang saya meliput" kata Pupung menirunya.
Selanjutnya Pupung pun bertanya balik kepada Oknum ASN itu, Pupung bilang mohon maaf pak apakah ada larangan di tempat ini untuk meliput. Akan tetapi oknum ASN ini tidak memberikan jawaban.
"Malah dia usir saya keluar. Na bilang keluar Mako dulu sebentar pi wawancara langsung karena saya juga wartawan ji, " beber Pupung menirunya lagi.
Pupung mengatakan kalau memang bapak ini benar wartawan cobo tunjukkan ID Card keanggotaannya.
"Mana ID Cardjya kalau memang bapak wartawan. Tapi, dia cuma mondar mandir keluar masuk di ruangan Dan dia juga mengaku saya ini penyiar radio, " ujar Pupung.
Saat awak media meminta konfirmasi terkait pengakuannya sebagai wartawan, Ibrahim malah bergeming. "Saya sebenarnya begini, saya adalah penyiar radio, " dalih Ibrahim.
Ibrahim juga tak bisa menunjukkan ID Card kewartawanannya. "Tunggu dulu saya cari dulu, saya ini dari JOIN, ID Card saya belum dicetak oleh Arifuddin Lau (-red), " akunya sambil berdebat.
Debat kusir tak sampai disitu, sejumlah awak media saat adu argumen terjadi aksi saling dorong dengan Ibrahim yang diketahui ajudan Sekda Jeneponto itu.
Awak media pun memaparkan tentang aturan. Di mana ASN dilarang merangkap jadi wartawan hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Disebutkan, disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Selain itu, seorang ASN yang merangkap Jurnalis tidak akan mampu menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Sehingga timbulnya konflik kepentingan nantinya bisa berujung menabrak Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq