Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya

    Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya
    Jakarta, Senin 16 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Nomor Urut 2 membuat aduan secara resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI).

    JENEPONTO, SULSEL - Jakarta, Senin 16 Desember 2024, Tim kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Nomor Urut 2 membuat laporan secara resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI). 

    Salah satu Tim Hukum tagline PASMI DI HATI, Arifuddin, S.H menyebut, Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran hukum ketidak profesionalan, ketidak netralan, dan dugaan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Peserta Pilkada Jeneponto yang diduga dilakukan oleh beberapa Panwascam, Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi, dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara Pemilukada Jeneponto Tahun 2024.

    Kepada media, Arifuddin menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan ke DKPP berdasarkan hasil kajian Tim Hukum PASMI.

    "Jadi yang kami laporkan itu adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh beberapa Panwascam, Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Provinsi sekaitan dengan keluarnya surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS, " sebutnya. 

    Menurutnya, rekomendasi itu dikeluarkan oleh Panwascam tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur oleh Peraturan Bawaslu RI. Dan dugaan kejadian yang terjadi di setiap TPS itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d dan huruf e UU Pemilukada serta Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024, " urainya.

    "Hari ini Senin, 16 Desember 2024, laporan atau aduan kami Tim Hukum PASMI dimasukkan ke DKPP dengan Register Laporan Nomor: 737/7-16/SET-02/XII/2024, " sambung Arifuddin.

    Sementara itu, Tim Hukum PASMI lainnya, Tri Sasro Amsir, S.H, menambahkan bahwa dalam Laporan/Aduan yang dimasukkan ke DKPP terdapat 16 orang penyelenggara yakni. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Jeneponto dan beberapa Panwascam yang mengeluarkan rekomendasi PSU.

    "Kami Tim Hukum PASMI, rekomendasi dikeluarkan ini tidak sesuai dengan UU Pemilukada PKPU dan Perbawaslu, " katanya.

    Sehingga, menurut dia, secara etik telah melanggar ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa apabila dilihat dari serangkaian dugaan perbutan sebagaimana Para terlapor/teradu, pihahknya menilai bahwa perbuatan para teradu tersebut diduga melanggar atau bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1), Ayat (2) huruf c dan d, Ayat (3) huruf a, b, c dan f. Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf c dan d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf c, f dan h. Pasal 16 huruf a dan Pasal 19 huruf c dan e. 

    "Olehnya itu, kami mohonkan dalam aduan ke DKPP adalah para terlapor/teradu ini agar diberikan sanksi maksimal yakni Pemberhentian Tetap, " pungkasnya. (*)

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Serap Aspirasi Masyarakat, Komisi III DPRD...

    Artikel Berikutnya

    Peduli, Kapolres Jeneponto Naik Trail Sasar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Irjen TNI Pimpin Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Secara Kolektif UO Mabes TNI TA 2025
    Babinsa Pos Ramil 1714-07/ Fawi Mengajak Warga Jaga Kondusifitas
    Panglima TNI Hadiri Rapim Kemhan-TNI Secara Daring
    Panglima TNI Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
    Relawan S3 dari Makassar akan Bangunkan Rumah Baru untuk Nenek Soho di Jeneponto, Di mana Pemerintah?
    Peduli, Kapolres Jeneponto Naik Trail Sasar Desa Terpencil Bawa Bantuan untuk Siswa-Siswi SD di Gunung Silanu
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Buntut Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Pendemo: Copot Lurah Bontotangnga, Fitrawati: Saya Belum Jabat Lurah Pada Saat Itu
    Cerita Syafruddin Nurdin saat Jabat Sekda Berhasil Bawa Jeneponto Keluar dari Daerah Tertinggal, Ini Konsepnya
    Relawan S3 dari Makassar akan Bangunkan Rumah Baru untuk Nenek Soho di Jeneponto, Di mana Pemerintah?
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Peduli, Kapolres Jeneponto Naik Trail Sasar Desa Terpencil Bawa Bantuan untuk Siswa-Siswi SD di Gunung Silanu
    Wakil Ketua DPRD Jeneponto Hadiri Penyaluran BTPKLWN, Imam Taufiq: Ini adalah Gerakkan Ekonomi Masyarakat
    Permudah Pelayanan, Dinas Sosial Jeneponto Bentuk Puskesos Desa untuk Terima Aduan Masyarakat
    Hari Pertama Masuk Kantor, Pj Bupati Jeneponto Sidak Sejumlah Kantor Pelayanan, Junaedi Jempol Pelayanan RS Latopas
    52 Ribu Massa Pendukung Arak Kampanye Akbar Nomor 2, Paslon Paris - Islam Dipastikan Menang di Pilkada Jeneponto
    Panwaslu Kec. Bangkala Gelar Sosialisasi Pemuktahiran Data Pemilih, Syahrir: Pastikan Diri Anda Terdaftar di DPT
    Puluhan Mobil Branding Next Level Iringi Pengembalian Formulir Cabup Jeneponto di Dua Parpol
    Lagi, Baliho Pasangan Calon Bupati Jeneponto 'PASMI' Dirusak OTK, Paris Yasir: Jangan Mudah Terprovokasi

    Ikuti Kami